For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat

Also known as: UUDrt 19/1950 · UUDrt No. 19 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 19 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:4 April 1950Publication Date:26 April 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePeraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 1950
Publication Date26 April 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengatur pemberian pensiun dan onderstand kepada anggota Tentara Angkatan Darat. Hal ini dianggap mendesak dan perlu segera ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi anggota tentara yang telah mengabdi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan syarat-syarat bagi anggota tentara untuk menerima pensiun, termasuk masa kerja minimal dan kondisi kesehatan. Anggota tentara yang berhak menerima pensiun adalah mereka yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih, dengan ketentuan usia tertentu tergantung pangkat. Selain itu, pensiun juga diberikan kepada mereka yang mengalami cacat fisik atau mental akibat dinas. Pensiun dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok terakhir, dengan tambahan untuk kondisi cacat tertentu. Anggota tentara diwajibkan membayar iuran pensiun sebesar 2% dari gaji. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima pensiun, termasuk ketentuan jika mereka bekerja untuk pemerintah asing atau dipanggil kembali untuk dinas.

1. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. yang pada permulaan perjuangan kebangsaan telah ikut serta dalam pertahanan Negara dan selanjutnya terus menerus hingga pada waktu penyerahan kedaulatan bergabung dalam organisasi ketentaraan yang resmi, dengan tidak mengingat banyaknya tahun bekerja seperti tersebut dalam Pasal 8, dapat diberikan pensiun penuh menurut ketetapan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 sub a. 2. Terhadap mereka sebagaimana termaksud dalam nomor 1 di atas, yang belum mencapai usia sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 sub a, tetapi karena sesuatu hal harus diberi pensiun atau diberi onderstand menurut Undang-undang ini, maka kepada mereka ini dapat diberikan hadiah yang berupa tambahan pada pensiun atau onderstandnya sebanyak 50% dari pensiun atau onderstand yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa jumlah pensiun dan tambahannya tidak boleh melebihi jumlah pensiun menurut Pasal 7 sub a. 3. Pensiun atau onderstand yang diberikan kepada mereka seperti tersebut dalam nomor 1 dan 2 di atas disertai ketentuan bahwa mereka sewaktu-waktu dapat dipekerjakan lagi dalam dinas ketentaraan atau salah suatu Jawatan Pemerintah hingga usia 50 tahun tercapai. Dalam hal ini jumlah gaji dan pensiun yang akan diterimanya tidak boleh melebihi gaji untuk pangkatnya yang baru. Jika mereka menolak pekerjaan yang patut diberikan oleh yang berwajib kepadanya, maka pensiun atau onderstandnya dikurangi dengan jumlah gaji atau penghasilan yang akan diterimanya untuk pekerjaan itu. 4. Kepada para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah mempunyai tahun bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir pada zaman Belanda, Jepang dan Republik Indonesia, dapat diberikan tahun bekerja untuk mendapatkan pensiun sebanyak-banyaknya 6 tahun atas keputusan Menteri Pertahanan. Jika mereka selama waktu tersebut belum atau tidak pernah membayar iuran menurut peraturan lama, maka harus diadakan hitungan iuran pensiun yang masih harus dipungut. 5. Terhadap para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan belum pernah bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir atau Jawatan-jawatan Negeri, dapat diberikan tahun bekerja mulai setelah usia 17 tahun tercapai, yang perhitungannya dilakukan sebagaimana tersebut dalam nomor 4 di atas. 6. Iuran pensiun untuk perhitungan tahun bekerja, seperti yang dimaksud dalam nomor 4 dan 5 di atas, didasarkan tiap-tiap tahun sebanyak 1 bulan gaji yang pertama menurut peraturan gaji yang berlaku (P.G.M. 1950). Jumlah iuran itu dipungut tiap-tiap bulan sebanyak 8% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. Pada waktu anggota tentara diberhentikan dari dinas dengan hak pensiun atau tidak, maka pemungutan sisa iuran pensiun dilakukan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4). 7. Pembatasan 15 tahun dalam dinas ketentaraan sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sub a tidak berlaku untuk para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah bekerja sekurang-kurangnya 3 tahun dalam dinas ketentaraan. 8. Jumlah iuran pensiun yang seharusnya dibayar menurut Pasal 13 ayat 2 untuk masa sebelum peraturan ini berlaku dipikul oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat. 9. Terhadap para anggota tentara bekas anggota Angkatan Darat yang disusun oleh atau di bawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda, yang pada waktu masuk A.P.R.I.S. telah mempunyai hak untuk mendapat pensiun dari Pemerintah itu, maka bila mereka itu menurut peraturan ini belum berhak atas pensiun atau akan mendapat pensiun lebih rendah, diberikan pensiun sebanyak pensiun yang akan diterimanya pada waktu masuk A.P.R.I.S., menurut peraturan dari Pemerintah tersebut di atas.

(-)