For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 18/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2007 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangli.
  4. Masa Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  5. Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap penyelenggaraan reklame wajib menyampaikan laporan data objek pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak harus membayar pajak berdasarkan SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran, Penagihan, dan Pencabutan: Pembayaran pajak dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterimanya SKPD atau STPD. Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif. Pencabutan reklame dapat dilakukan jika pajak tidak dilunasi atau tidak dilaporkan.
  7. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika ada tindak pidana perpajakan.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPD jika terdapat kesalahan, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif karena kekhilafan wajib pajak.
  9. Tata Cara Penghapusan Pajak yang Kedaluwarsa: Piutang pajak yang kedaluwarsa dapat dihapuskan jika wajib pajak meninggal dunia tanpa warisan, badan usaha pailit, atau tidak memenuhi syarat sebagai subjek pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus mengenai surat keterangan penyelenggaraan reklame dan ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).