For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 29/2023 · Peraturan Bapanas No. 29 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeTata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman, keseragaman format, menciptakan ketertiban, dan meningkatkan koordinasi dalam pembentukan produk hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan produk hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Badan, Keputusan Presiden, Keputusan Kepala Badan, dan instrumen hukum lainnya seperti surat edaran dan perjanjian.
  2. Wewenang Kepala Badan, Sekretaris Utama, dan Deputi dalam penyusunan dan penetapan produk hukum.
  3. Tugas Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Sekretariat Utama dalam mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
  4. Perencanaan pembentukan produk hukum, termasuk perencanaan penyusunan rancangan Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, rancangan Peraturan Presiden, serta rancangan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan.
  5. Mekanisme penyusunan, pembahasan, dan penetapan produk hukum, termasuk pembentukan panitia internal dan antarkementerian.
  6. Penggunaan logo dan kepala surat, penomoran, pengundangan, dan autentikasi produk hukum.
  7. Teknik penyusunan produk hukum, termasuk kerangka Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan.
  8. Penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat.
  9. Perubahan dan pencabutan produk hukum.
  10. Pendanaan dan sumber daya manusia dalam pembentukan produk hukum.
  11. Evaluasi terhadap program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan, serta terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di bidang pangan.
  12. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan dan penomoran Keputusan Kepala Badan untuk urusan keuangan, kepegawaian, arsip, dan pengelolaan barang milik negara, serta notifikasi peraturan perundang-undangan di bidang pangan yang berkaitan dengan perdagangan internasional kepada lembaga internasional terkait.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Keputusan Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, dan Keputusan Deputi masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)