For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Daerah Milik Jalan dan Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Arteri, Kolektor dan Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2002Publication Date:30 November 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDaerah Milik Jalan dan Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Arteri, Kolektor dan Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date11 Desember 2002
Publication Date30 November 2002
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Garis Sempadan Jalan Arteri dan Kolektor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konvensional dan menyeluruh, serta adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya yang dinilai memiliki hambatan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Kriteria desain jalan arteri primer, sekunder, kolektor primer, sekunder, dan lokal primer, sekunder berdasarkan kecepatan rencana dan lebar badan jalan.
  2. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak kurang dari 1/2 lebar badan/perkerasan jalan.
  3. Nama-nama ruas jalan arteri, kolektor, dan lokal di Kabupaten Bekasi.
  4. Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang dan rencana teknik jalan ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur penyerahan pemeliharaan jalan kepada pihak lain serta keberlakuan ketentuan untuk jalan tol sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)