on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
Also known as: Permenkop UKM 7/2023 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) yang berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia melalui basis data tunggal. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data KUMKM oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang meliputi jenis data dan standardisasi data.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Forum Satu Data Kementerian yang bertugas memberikan pengarahan, menetapkan rencana aksi, standar data, dan menyelesaikan permasalahan teknis terkait Satu Data KUMKM. Selain itu, ditunjuk Walidata KUMKM yang bertugas menyusun perencanaan, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyebarluaskan Data KUMKM. Produsen Data KUMKM memiliki tugas menghasilkan Data KUMKM sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata KUMKM.
Peraturan ini juga mengatur jenis Data KUMKM yang terdiri dari Data Induk dan Data Transaksi, serta standardisasi data yang meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Data yang dihasilkan harus sesuai dengan standar Metadata KUMKM yang ditetapkan oleh Pembina Data KUMKM. Penyelenggaraan Satu Data KUMKM meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, dan pelayanan data, yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib menggunakan Satu Data KUMKM sebagai dasar dalam penerapan kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Walidata KUMKM bertanggung jawab atas keamanan data dan informasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data KUMKM.