For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal

Also known as: Permenkop UKM 7/2023 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2023Publication Date:22 Mei 2023
Integrasi Data NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date24 Mei 2023
Publication Date22 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) yang berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia melalui basis data tunggal. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data KUMKM oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang meliputi jenis data dan standardisasi data.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Forum Satu Data Kementerian yang bertugas memberikan pengarahan, menetapkan rencana aksi, standar data, dan menyelesaikan permasalahan teknis terkait Satu Data KUMKM. Selain itu, ditunjuk Walidata KUMKM yang bertugas menyusun perencanaan, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyebarluaskan Data KUMKM. Produsen Data KUMKM memiliki tugas menghasilkan Data KUMKM sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata KUMKM.

Peraturan ini juga mengatur jenis Data KUMKM yang terdiri dari Data Induk dan Data Transaksi, serta standardisasi data yang meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Data yang dihasilkan harus sesuai dengan standar Metadata KUMKM yang ditetapkan oleh Pembina Data KUMKM. Penyelenggaraan Satu Data KUMKM meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, dan pelayanan data, yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM.

Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib menggunakan Satu Data KUMKM sebagai dasar dalam penerapan kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Walidata KUMKM bertanggung jawab atas keamanan data dan informasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data KUMKM.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data KUMKM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)