on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas menjadi objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menerima pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diterima.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Rembang. Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.