For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2004 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2004Publication Date:13 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Februari 2004
Publication Date13 Februari 2004
Place of EnactmentRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas menjadi objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menerima pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diterima.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Rembang. Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara tunai, dan setiap pembayaran diberikan tanda bukti. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menerbitkan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah).