For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar

Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 1/2015 · Perda Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar
LocationPemerintah Kota Pematang Siantar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar. 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembangunan daerah dan penanganan potensi urusan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan produktif. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penjelasan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan Pasal 53 A, Pasal 54 A, Pasal 55 A, Pasal 56 A, Pasal 57 A, dan Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pasar dari Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar. Urusan atau fungsi Pasar akan ditata kemudian pengelolaannya sesuai kebutuhan daerah berdasarkan Peraturan Daerah. Dengan perubahan ini, Pemerintah Kota Pematangsiantar berencana membentuk Perusahaan Daerah Pasar yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)