For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2018 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date08 Februari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan tujuan membentuk landasan hukum yang jelas mengenai BPD di Kabupaten Bulukumba.

Ketentuan Substansial:

  1. Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, dipilih secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 hingga 9 orang, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  2. Kelembagaan BPD: Terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
  3. Persyaratan Calon Anggota BPD: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, bersedia dicalonkan, bertempat tinggal di wilayah pemilihan, berbadan sehat, dan tidak memiliki hubungan sedarah/semenda dengan Kepala Desa.
  4. Pengisian Keanggotaan BPD: Melalui keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Proses pemilihan dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa.
  5. Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar kewajiban, melanggar sumpah/janji jabatan, atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
  6. Larangan Anggota BPD: Merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa, anggota legislatif, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, atau anggota organisasi terlarang.
  7. Fungsi dan Tugas BPD: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta tugas-tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  8. Hak dan Kewajiban BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, dan mendapat tunjangan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.

1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. 2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. 3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Periodisasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

(-)