For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 497 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 497 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Rembang Tentang Pemungutan Padjak Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang-Burung

Also known as: Keppres 497/1961 · Keppres No. 497 Tahun 1961 · Keppres Nomor 497 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Kabupaten Dati II Rembang Tentang Pemungutan Padjak Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang-Burung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 497 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Rembang mengenai pemungutan pajak pengusahaan dan pemeliharaan sarang-burung. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)