on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan potensi pengusaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga yang sah.
Ketentuan Substansial:
Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa. Sumbangan ini tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi. Penerimaan sumbangan harus diketahui oleh DPRD, dan jika membebani keuangan daerah, harus mendapat persetujuan DPRD.
Sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sementara sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai aset daerah. Pengelolaan barang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan penerimaan sumbangan dilaksanakan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk, dan tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan harus dicantumkan dalam APBD pada pos sumbangan pihak ketiga, serta digunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan daerah.