For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2006Publication Date:26 Juni 2006
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date26 Juni 2006
Publication Date26 Juni 2006
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan potensi pengusaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga yang sah.

Ketentuan Substansial:

Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa. Sumbangan ini tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi. Penerimaan sumbangan harus diketahui oleh DPRD, dan jika membebani keuangan daerah, harus mendapat persetujuan DPRD.

Sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sementara sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai aset daerah. Pengelolaan barang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan penerimaan sumbangan dilaksanakan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk, dan tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan harus dicantumkan dalam APBD pada pos sumbangan pihak ketiga, serta digunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang telah diperoleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)