For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 8/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentIndralaya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam pengelolaan RTH secara tertib, terencana, sistematis, dan terpadu. Latar belakangnya adalah adanya kecenderungan pemanfaatan RTH untuk kepentingan lain seiring dengan pembangunan perkotaan di Indralaya, serta perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan RTH, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengelola, dan mengendalikan RTH sebagai tindak lanjut pelaksanaan tata ruang kabupaten. Setiap orang atau badan hukum dapat menyiapkan perencanaan pembangunan RTH miliknya, namun untuk kepentingan usaha yang berdampak pada kepentingan umum, perencanaan tersebut harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Luas ideal RTH minimal 30% dari luas kawasan perkotaan, terdiri dari RTH publik 20% dan RTH privat 10%. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menyediakan RTH publik secara bertahap, sementara RTH privat menjadi tanggung jawab pihak swasta, perseorangan, dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang. Pemanfaatan RTH milik daerah adalah kewenangan Pemerintah Daerah, dan setiap orang atau badan dapat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan RTH atas izin dari Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban penghijauan bagi pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan, serta ketentuan mengenai penyediaan RTH oleh pengembang perumahan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pengelolaan RTH yang memperhatikan keseimbangan lingkungan, termasuk persyaratan penanaman pohon dan pemeliharaan tanaman.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah diberikan oleh kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

1. Barang siapa memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau tanpa izin dikenakan sanksi untuk menghentikan kegiatan, mengosongkan, dan mengembalikan kondisi semula atas beban pelanggar. 2. Pemanfaatan RTH yang menyimpang dari izin yang diberikan dapat mengakibatkan pencabutan izin. 3. Tidak melaksanakan penghijauan dapat dikenakan tindakan penghijauan oleh pejabat yang ditunjuk dengan biaya dibebankan pada pemilik bangunan/persil.