Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi kewajiban dan tanggung jawab orang tua/wali dalam merawat, mengasuh, dan melindungi anak, serta mendidik anak dalam berbagai aspek seperti nilai agama, etika, dan prestasi. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak juga diperluas, melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, pemerhati anak, media massa, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak, dan memberikan dukungan sarana prasarana. Dunia usaha juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk tumbuh kembang anak, serta bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi berbagai bidang seperti agama, sipil, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam berbagai situasi seperti situasi darurat, berhadapan dengan hukum, menjadi korban eksploitasi, dan lain-lain. Penyelenggaraan layanan perlindungan anak dilakukan secara terpadu dalam bentuk unit pelayanan teknis Daerah.