For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 April 2021Publication Date:8 April 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date08 April 2021
Publication Date08 April 2021
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 185)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi kewajiban dan tanggung jawab orang tua/wali dalam merawat, mengasuh, dan melindungi anak, serta mendidik anak dalam berbagai aspek seperti nilai agama, etika, dan prestasi. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak juga diperluas, melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, pemerhati anak, media massa, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak, dan memberikan dukungan sarana prasarana. Dunia usaha juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk tumbuh kembang anak, serta bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi berbagai bidang seperti agama, sipil, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam berbagai situasi seperti situasi darurat, berhadapan dengan hukum, menjadi korban eksploitasi, dan lain-lain. Penyelenggaraan layanan perlindungan anak dilakukan secara terpadu dalam bentuk unit pelayanan teknis Daerah.

(-)

(-)