For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta

Also known as: PP 7/1989 · PP No. 7 Tahun 1989 · PP Nomor 7 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:5 April 1989Publication Date:5 April 1989
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1989
Publication Date05 April 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta dengan mengubah susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek di Departemen Kehakiman. Susunan keanggotaan baru mencakup Menteri Kehakiman sebagai Ketua, Direktur Jenderal Kebudayaan sebagai Wakil Ketua, dan Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek sebagai Sekretaris. Selain itu, terdapat penambahan anggota dari berbagai departemen dan organisasi terkait hak cipta. Pelaksana Harian Dewan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang dipilih dari anggota Dewan.

(-)

(-)