For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 7/2018 · Permenpora No. 7 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:20 Juli 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1254 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban administrasi, hukum, serta fisik dalam pengelolaan BMN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi BMN, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan unit akuntansi terkait.
  2. Asas pengelolaan BMN yang meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Tahapan pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  4. Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai Pengguna Barang, dengan kewenangan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian.
  5. Proses perencanaan kebutuhan BMN yang memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta ketersediaan BMN yang ada.
  6. Pengadaan BMN yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  7. Penggunaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang sesuai kewenangannya.
  8. Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  9. Pengamanan BMN yang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  10. Penilaian BMN dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
  11. Pemindahtanganan BMN melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
  12. Pemusnahan BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  13. Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna, serta dari daftar barang milik negara.
  14. Penatausahaan BMN yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  15. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Pengguna Barang.

1. Pemanfaatan barang milik negara yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, pengguna barang dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik negara dengan ketentuan menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan: 2. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik negara; dan 3. laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah; 4. Tukar menukar barang milik negara yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik negara dengan aset pengganti antara pengguna barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 5. pengguna barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai barang milik negara yang dipertukarkan; dan 6. pengguna barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 7. Pengguna Barang dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Negara yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang. 8. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 10. Ketentuan mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, harus menyesuaikan dengan pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.