1. Pemanfaatan barang milik negara yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, pengguna barang dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik negara dengan ketentuan menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan:
2. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik negara; dan
3. laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah;
4. Tukar menukar barang milik negara yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik negara dengan aset pengganti antara pengguna barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan:
5. pengguna barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai barang milik negara yang dipertukarkan; dan
6. pengguna barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut.
7. Pengguna Barang dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Negara yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang.
8. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10. Ketentuan mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, harus menyesuaikan dengan pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.