For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi

Also known as: Permenkominfo 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 · Permenkominfo No. 32/PER/M.KOMINFO/12/2007

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2007Publication Date:19 Desember 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date19 Desember 2007
Publication Date19 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi. Latar belakangnya adalah keterlambatan pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta akibat proses *judicial review*. Tujuan peraturan ini adalah untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat dan keberlangsungan lembaga penyiaran swasta. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pelepasan kepemilikan stasiun relai oleh Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 Desember 2009. 2. Selama masa penyesuaian, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya. 3. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baru. 4. Materi muatan lokal harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah menyelenggarakan sistem stasiun jaringan dapat terus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri membentuk tim untuk melakukan pengkajian komprehensif, konsultasi publik, dan penyusunan alternatif kebijakan terkait pelepasan kepemilikan stasiun relai. Pelaksanaan peraturan ini dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Dirjen SKIM), yang juga berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

1. Penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai oleh Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 Desember 2009. 2. Selma masa penyesuaian, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya.

(-)