For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PP 1/2004 · PP No. 1 Tahun 2004 · PP Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:5 Januari 2004Publication Date:5 Januari 2004
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2004
Publication Date05 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan pengelolaan PNBP yang terencana dan tertib. Pejabat Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun dan menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP kepada Menteri Keuangan. Rencana PNBP harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan, sementara revisi Rencana PNBP harus disampaikan paling lambat tanggal 5 Agustus. Laporan Realisasi PNBP triwulanan harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan berakhir. Jika terjadi keterlambatan, Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP berdasarkan data sebelumnya.

(-)

1. Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.