For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2021 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Irigasi
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan irigasi di Kabupaten Barito Kuala dengan tujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien, terarah, dan berkelanjutan. Irigasi berfungsi untuk mendukung peningkatan indeks pertanaman dan produktivitas usaha tani dalam rangka ketahanan pangan, perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Peraturan ini mengatur pembangunan baru dan peningkatan jaringan irigasi, yang dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air dan memerlukan izin dari Bupati. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sementara P3A bertanggung jawab atas jaringan irigasi tersier. Penyediaan air irigasi menjadi prioritas utama untuk pertanian rakyat dan direncanakan berdasarkan ketersediaan air, dengan rencana tata tanam yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan usulan P3A.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi melalui pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten dan Forum Koordinasi Daerah Irigasi, serta kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pemerintah Desa juga menyelenggarakan irigasi di Desa sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi, partisipasi masyarakat petani, pemberian penghargaan, dan pendanaan penyelenggaraan irigasi yang dibebankan pada APBD dan sumber lainnya yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, kebijakan Daerah mengenai Penyelenggaraan Irigasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling anyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).