For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kota Denpasar 11/2011 · Perda Kota Denpasar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Fasilitas Terminal di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal mengatur tentang pemungutan retribusi terminal di Kota Denpasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemungutan retribusi terminal yang efisien, efektif, adil, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan, tempat usaha, dan fasilitas lainnya di terminal. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis.

Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutang, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).