For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah

Also known as: Permendikbud 33/2015 · Permendikbud No. 33 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date09 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Museum Basoeki Abdullah sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Museum ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bidang permuseuman di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tugas utama museum ini adalah mengelola koleksi seni dan karya Basoeki Abdullah, termasuk pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, penyajian, publikasi, pengamanan, dokumentasi, layanan edukasi, kemitraan, dan pengelolaan perpustakaan. Struktur organisasi museum terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala museum bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan tugas bawahannya serta melaporkan kegiatan kepada atasan secara berjenjang.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan ini.

(-)