on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia
Also known as: PP 33/1993 · PP No. 33 Tahun 1993 · PP Nomor 33 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pal Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara yang digunakan untuk pembiayaan investasi pada PT. Pal Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp. 25.100.000.000,- yang berasal dari kekayaan Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.