For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerjasama Kebudayaan Dan Pendidikan

Also known as: Keppres 53/2004 · Keppres No. 53 Tahun 2004 · Keppres Nomor 53 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2004Publication Date:23 Juni 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerjasama Kebudayaan Dan Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2004
Publication Date23 Juni 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan. Persetujuan ini ditandatangani di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang kebudayaan dan pendidikan antara kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)