For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.08/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 28/PMK.08/2022 · PMK No. 28/PMK.08/2022

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2022Publication Date:29 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Maret 2022
Publication Date29 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 diubah, termasuk ketentuan mengenai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan oleh pemerintah kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. IJP dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan memperhatikan berbagai faktor seperti kebijakan penjaminan, laporan keuangan, dan kondisi perekonomian nasional. Selain itu, lampiran peraturan juga diubah untuk mencerminkan perubahan ini.

1. Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)