For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kota Denpasar 6/2016 · Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Denpasar.

Peraturan ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada PDAM yang ditetapkan sebesar Rp.173.306.242.000,00 (seratus tujuh puluh tiga milyar tiga ratus enam juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan tambahan dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas sebesar Rp.73.306.242.000,00 (tujuh puluh tiga milyar tiga ratus enam juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan surat perintah pencairan dana (SP2D) penyertaan modal daerah pada PDAM diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)