For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 27/2020 · Perda Kabupaten Magetan No. 27 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2020Publication Date:18 Mei 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date18 Mei 2020
Publication Date18 Mei 2020
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan di Kabupaten Magetan tahun pelajaran 2020/2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah dan prasekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. PPDB berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan berkeadilan.

Prinsip pelaksanaan PPDB adalah tidak ada penolakan kecuali daya tampung tidak memungkinkan. SMP dapat melaksanakan seleksi jika pendaftar melebihi pagu. Tahapan PPDB meliputi pengumuman, pendaftaran (offline dan online), pengumuman hasil seleksi, daftar ulang, permulaan tahun pelajaran baru, persiapan MPLS, dan pelaksanaan MPLS.

Jumlah peserta didik baru per rombongan belajar (rombel) ditetapkan: TK maksimal 20, SD maksimal 28, SMP maksimal 32. Jumlah rombel pada setiap SMP Negeri di Kabupaten Magetan juga ditetapkan. Syarat pendaftaran meliputi usia dan kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran/surat kenal lahir dan ijazah/dokumen penyelesaian kelas sebelumnya. Pendaftaran di SD dan SMP tidak dipungut biaya.

PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi (minimal 50%), prestasi (maksimal 30%), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5%), dan afirmasi (minimal 15% untuk keluarga tidak mampu). Empat sekolah unggulan memiliki prosentase jalur yang berbeda. Pendaftaran dapat dilakukan secara online (zonasi) atau offline (jalur lain). Tata cara seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, nilai prestasi, dan prioritas pilihan sekolah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan, yang diberikan oleh Bupati kepada pejabat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga. 2. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga dapat memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 3. Sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini. 4. Jika terdapat unsur pidana dalam pelanggaran, maka dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.