For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan

Also known as: Perma 2/2023 · Perma No. 2 Tahun 2023 · Perma Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2023Publication Date:20 Juli 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date21 Juli 2023
Publication Date20 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman penyelesaian sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pengadilan. Latar belakangnya adalah bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut, namun belum ada pengaturan terperinci mengenai penyelesaian sengketa ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan dengan asas beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pengadilan: PTTUN berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK setelah upaya administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ditempuh dan diputus.
  2. Gugatan: Gugatan diajukan ke PTTUN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK) paling lambat 90 hari setelah diterimanya atau diumumkannya keputusan BPASN. Gugatan diajukan melalui sistem informasi pengadilan dan harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.
  3. Hukum Acara: Hukum acara yang digunakan adalah hukum acara biasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pemeriksaan Persiapan: Dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Hakim membuat jadwal persidangan yang mengikat para pihak.
  5. Persidangan: Terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  6. Putusan: Majelis hakim menjatuhkan putusan paling lambat 14 hari sejak kesimpulan. Amar putusan dapat berupa mengabulkan gugatan, menyatakan batal atau tidak sah keputusan objek sengketa, mewajibkan Tergugat mencabut keputusan, merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat, menerbitkan keputusan TUN yang baru, dan/atau menghukum Tergugat membayar uang paksa/ganti rugi/sanksi administratif.
  7. Pemeriksaan Kasasi: Para pihak dapat mengajukan kasasi dalam 14 hari sejak putusan diucapkan secara elektronik. Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 hari sejak penunjukan majelis hakim.
  8. Pelaksanaan Putusan: Dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan tata usaha negara.

1. Dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah diperiksa oleh majelis hakim, dilanjutkan sampai dengan putusan. 2. Dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta namun belum diperiksa oleh majelis hakim, dilimpahkan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)