For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 14/2019 · Peraturan BIG No. 14 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2019Publication Date:4 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeTata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date09 Oktober 2019
Publication Date04 Oktober 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial; 2. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial;

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang Informasi Geospasial (IG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Penyedia Jasa yang melaksanakan IG untuk memiliki Sertifikat Penyedia Jasa.
  2. Sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Penyedia Jasa yang terakreditasi.
  3. Proses sertifikasi meliputi permohonan, verifikasi dokumen administrasi dan standar kualifikasi, pembayaran biaya, audit dan inspeksi, keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat, dan survailen.
  4. Pemohon harus melampirkan dokumen administrasi seperti formulir permohonan, NPWP, SIUP, TDP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
  5. LPK Penyedia Jasa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan berhak menolak permohonan jika tidak lengkap.
  6. Auditor yang ditunjuk oleh LPK Penyedia Jasa melakukan audit dan inspeksi, lalu melaporkannya kepada LPK.
  7. LPK Penyedia Jasa membuat keputusan sertifikasi berdasarkan laporan audit dan inspeksi.
  8. Sertifikat diterbitkan oleh LPK Penyedia Jasa setelah mendapatkan nomor sertifikat dari Badan Informasi Geospasial.
  9. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun, dan dilakukan survailen minimal sekali selama masa berlaku sertifikat.
  10. Pelaksanaan teknis sertifikasi dituangkan dalam skema sertifikasi yang meliputi tata cara sertifikasi, standar klasifikasi dan kualifikasi, standar biaya, dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

(-)

(-)