Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang Informasi Geospasial (IG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban bagi Penyedia Jasa yang melaksanakan IG untuk memiliki Sertifikat Penyedia Jasa.
- Sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Penyedia Jasa yang terakreditasi.
- Proses sertifikasi meliputi permohonan, verifikasi dokumen administrasi dan standar kualifikasi, pembayaran biaya, audit dan inspeksi, keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat, dan survailen.
- Pemohon harus melampirkan dokumen administrasi seperti formulir permohonan, NPWP, SIUP, TDP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
- LPK Penyedia Jasa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan berhak menolak permohonan jika tidak lengkap.
- Auditor yang ditunjuk oleh LPK Penyedia Jasa melakukan audit dan inspeksi, lalu melaporkannya kepada LPK.
- LPK Penyedia Jasa membuat keputusan sertifikasi berdasarkan laporan audit dan inspeksi.
- Sertifikat diterbitkan oleh LPK Penyedia Jasa setelah mendapatkan nomor sertifikat dari Badan Informasi Geospasial.
- Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun, dan dilakukan survailen minimal sekali selama masa berlaku sertifikat.
- Pelaksanaan teknis sertifikasi dituangkan dalam skema sertifikasi yang meliputi tata cara sertifikasi, standar klasifikasi dan kualifikasi, standar biaya, dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.