For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 01/2024 · Perda Kabupaten Berau No. 01 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Kesejahteraan Sosial MasyarakatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date29 Januari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan perencanaan responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran Daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani Pemberdayaan Perempuan, dan mewujudkan kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, sosial, ekonomi dan pemerintahan. Dalam pelaksanaan PUG, Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan PUG, kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah; memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga non pemerintah; memberikan bantuan teknis, analisis Gender, perencanaan anggaran yang responsif Gender, pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi tentang PUG; melaksanakan PUG dalam pembangunan pada semua urusan bidang pembangunan; memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin; membentuk kelembagaan dan mekanisme kerja PUG paling rendah sampai dengan tingkat kampung atau kelurahan; memberikan pendampingan bagi kelembagaan PUG disemua tingkatan; melakukan advokasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap kelembagaan PUG di semua tingkatan; dan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah dalam pelaksanaan PUG di Daerah; mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memediasi pelaksanaan kebijakan PUG di Daerah; melakukan pemantauan dan evalusi pelaksanaan PUG; memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG; memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG di Daerah pada lembaga pemerintah Daerah, perguruan tinggi dan lembaga non Pemerintah Daerah; mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif Gender; melakukan pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksana PUG, Analisis Gender, perencanaan anggaran yang responsif Gender, pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi PUG; melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan, terutama di bidang Pemberdayaan Perempuan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, politik, dan ketenagakerjaan; memfasilitasi data Gender terpilah menurut jenis kelamin; menetapkan Perangkat Daerah yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak untuk melaksanakan tugas dan fungsi PUG; melakukan advokasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap kelembagaan PUG pada semua tingkatan; dan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal.

(-)

(-)