on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 200/KA/X/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Budaya Keselamatan
Also known as: Perka Batan 200/KA/X/2012 · Perka Batan No. 200/KA/X/2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan budaya keselamatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan menetapkan pedoman pelaksanaan penerapan budaya keselamatan. Kebijakan ini menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap kegiatan BATAN dan mengatur penetapan kebijakan keselamatan, pengembangan program, penerapan program, pembinaan, dan pengukuran budaya keselamatan. Kepala BATAN bertanggung jawab menetapkan kebijakan keselamatan, sementara Pusat Teknologi Reaktor dan Keselamatan Nuklir (PTRKN) mengoordinasikan pengembangan dan pembinaan program. Setiap unit kerja wajib menerapkan budaya keselamatan, dan pengukuran pelaksanaan dilakukan oleh Pusat Standardisasi dan Jaminan Mutu Nuklir (PSJMN). Pembiayaan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.