For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2012Publication Date:2 Oktober 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date02 Oktober 2012
Publication Date02 Oktober 2012
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Peningkatan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) maupun belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah) dan belanja (belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga) serta pembiayaan daerah.

(-)

(-)