Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, yang memerlukan netralitas dari Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang dalam pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
- Tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
- Objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.
- Tata cara pengawasan yang meliputi identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas, serta identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
- Tindak lanjut pengawasan yang meliputi penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan temuan dan laporan, kajian dugaan pelanggaran, dan penerusan rekomendasi kepada TNI, Polri, dan KASN.
- Pembinaan dan supervisi pengawasan yang meliputi pendampingan dan supervisi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
- Pembentukan gugus tugas oleh Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas.
- Penyampaian laporan hasil pengawasan oleh Pengawas Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang.