Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Parepare sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi tempat pelelangan ikan dan ternak, retribusi terminal untuk kendaraan dan fasilitas usaha, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa usaha tersebut, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa sebagai dasar perhitungan retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, dan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan retribusi. Pemerintah Kota Parepare berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi.