For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 57/PMK.02/2015 · PMK No. 57/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2015Publication Date:18 Maret 2015
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Maret 2015
Publication Date18 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya masukan tahun anggaran 2015 agar lebih efektif dan efisien, terutama dalam kebijakan belanja pegawai. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 diubah, termasuk honorarium pengadaan barang/jasa, penerima hasil pekerjaan, pengelola penerimaan negara bukan pajak, dan penyelenggara ujian. Selain itu, satuan biaya uang makan pegawai negeri sipil dan uang lembur juga disesuaikan. Peraturan ini juga menambahkan satuan biaya bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan RI di luar negeri.

(-)

(-)