Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai berikut:
Latar Belakang dan Tujuan:
- PBB-P2 memberikan kontribusi pada pembangunan daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur PBB-P2.
Ketentuan Substansial:
- Objek pajak meliputi bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan atau memperoleh manfaat darinya. Bupati atau Pejabat dapat menetapkan subyek pajak sebagai wajib pajak.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak dan wilayah tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk objek pajak yang NJOPnya sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan 0,22% untuk objek pajak yang NJOPnya di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD yang ditetapkan Bupati.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Bupati atau Pejabat dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.