For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 2/2020 · Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2020Publication Date:3 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeProsedur Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date12 Februari 2020
Publication Date03 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 253/PER/B2/2012 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur prosedur penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan. Penunjukan Plt atau Plh dilakukan ketika pejabat definitif berhalangan tetap atau sementara. Plt ditunjuk untuk mengisi jabatan struktural yang kosong karena pejabat definitif pensiun, meninggal, atau cuti di luar tanggungan negara, sementara Plh ditunjuk ketika pejabat definitif cuti tahunan atau tugas kedinasan. Penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin. Plt dan Plh tidak dilantik dan tetap menjalankan jabatan definitifnya. Mereka memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan menetapkan keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tetap menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)