For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain

Also known as: Permenkominfo 23/2013 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2013Publication Date:7 Oktober 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePengelolaan Nama Domain
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date18 Oktober 2013
Publication Date07 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain.

Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain yang mencakup aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis. Pengelolaan ini diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

Pengelola Nama Domain terdiri atas Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain, yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Registri Nama Domain melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, serta berwenang memberikan kewenangan pendaftaran kepada Registrar Nama Domain. Registrar Nama Domain melaksanakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di Indonesia serta Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem elektroniknya berada di Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

1. Setiap Orang yang telah melaksanakan pengelolaan dan/atau menyediakan pendaftaran Nama Domain sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis; pencabutan Nama Domain jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengguna Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran; pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengelola Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran. 3. Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.