For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 7/2018 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang memperhatikan kebutuhan riil SKPD dan ketersediaan barang.
  3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, seperti sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Upaya pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap barang milik daerah.
  7. Penilaian: Dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang dari daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pengawasan dan Pengendalian: Pemantauan dan investigasi terhadap pengelolaan barang milik daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetapi yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda.