Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang memperhatikan kebutuhan riil SKPD dan ketersediaan barang.
- Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan barang yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, seperti sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Upaya pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap barang milik daerah.
- Penilaian: Dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal.
- Pemusnahan: Tindakan memusnahkan barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan: Penghapusan barang dari daftar barang milik daerah.
- Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pengawasan dan Pengendalian: Pemantauan dan investigasi terhadap pengelolaan barang milik daerah.