For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Audit Komunikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 27/2011 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2011Publication Date:10 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Umum Audit Komunikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Mei 2011
Publication Date10 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Audit Komunikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai acuan untuk meningkatkan efektivitas sistem komunikasi instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan komunikasi, serta harapan publik dengan tujuan instansi pemerintah. Audit komunikasi mencakup kajian mendalam dan menyeluruh terhadap sistem komunikasi internal dan eksternal, dengan dimensi yang meliputi proses penyampaian pesan, gaya komunikasi, model komunikasi, saluran komunikasi, media komunikasi, ketepatan waktu, frekuensi komunikasi, kejelasan arti pesan, keterbukaan dan kejujuran, partisipasi, umpan balik, peran anggota, pemecahan masalah, norma, kepemimpinan, penghargaan, dan sanksi. Prosedur audit mencakup audit sistem komunikasi secara keseluruhan dan audit kegiatan komunikasi khusus, dengan teknik seperti wawancara, kuesioner, konfirmasi, data terbuka, pertemuan, serta laporan hasil audit sementara dan akhir. Manfaat audit komunikasi adalah terwujudnya data empiris yang akurat, terukurnya dampak program, dan terwujudnya komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan.

(-)

(-)