Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Audit Komunikasi di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai acuan untuk meningkatkan efektivitas sistem komunikasi instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan komunikasi, serta harapan publik dengan tujuan instansi pemerintah. Audit komunikasi mencakup kajian mendalam dan menyeluruh terhadap sistem komunikasi internal dan eksternal, dengan dimensi yang meliputi proses penyampaian pesan, gaya komunikasi, model komunikasi, saluran komunikasi, media komunikasi, ketepatan waktu, frekuensi komunikasi, kejelasan arti pesan, keterbukaan dan kejujuran, partisipasi, umpan balik, peran anggota, pemecahan masalah, norma, kepemimpinan, penghargaan, dan sanksi. Prosedur audit mencakup audit sistem komunikasi secara keseluruhan dan audit kegiatan komunikasi khusus, dengan teknik seperti wawancara, kuesioner, konfirmasi, data terbuka, pertemuan, serta laporan hasil audit sementara dan akhir. Manfaat audit komunikasi adalah terwujudnya data empiris yang akurat, terukurnya dampak program, dan terwujudnya komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan.