Peraturan Daerah Kota Kendari ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah. Satpol PP dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, termasuk perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur agar mematuhi Perda. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio.