For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin trayek

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 5/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:19 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin trayek
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang pernah ada yang mengatur tentang Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara efektif, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Daerah.
  • Golongan Retribusi: Retribusi perizinan tertentu.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis kendaraan yang diterbitkan izin trayeknya.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan jumlah kendaraan (termasuk biaya survey lapangan dan transportasi). Contoh tarif: Mobil Penumpang Umum Rp 70.000, Mobil Bus Rp 80.000.
  • Masa Retribusi: 1 tahun untuk Izin Trayek, 2 tahun untuk Izin Usaha Angkutan, dan paling lama 14 hari untuk izin insidentil.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Mamasa.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Tidak dapat diborongkan, menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan dalam hal-hal tertentu.
  • Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan.
  • Kadaluarsa Penagihan: 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.