Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara efektif, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis kendaraan yang diterbitkan izin trayeknya.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan jumlah kendaraan (termasuk biaya survey lapangan dan transportasi). Contoh tarif: Mobil Penumpang Umum Rp 70.000, Mobil Bus Rp 80.000.
- Masa Retribusi: 1 tahun untuk Izin Trayek, 2 tahun untuk Izin Usaha Angkutan, dan paling lama 14 hari untuk izin insidentil.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Mamasa.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Tidak dapat diborongkan, menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan dalam hal-hal tertentu.
- Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan.
- Kadaluarsa Penagihan: 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.