For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 483 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 483 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Solok Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Keppres 483/1961 · Keppres No. 483 Tahun 1961 · Keppres Nomor 483 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Kabupaten Dati II Solok Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 483 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Solok tentang pajak pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah pada tanggal 17 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat, dan Bupati Kepala Daerah Solok.

(-)

(-)