For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 15/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2008Publication Date:7 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date08 Agustus 2008
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 9 ayat (2) dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan ini berkaitan dengan besaran retribusi izin usaha perikanan yang didasarkan pada jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat tangkap yang digunakan untuk usaha penangkapan. Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per gross tonnage (GT) dikalikan dengan ukuran kapal menurut jenis alat tangkap ikan yang digunakan. Tabel tarif retribusi per GT untuk berbagai jenis alat tangkap seperti Purse sein/Payang, Jaring Ingsang, Sondong, Squid Jigging, Bubu, Pancing Rawai Dasar, alat tangkap lainnya, Kapal Pengangkut Ikan, Kapal Penangkap & Pengangkut Ikan, Tuguk/triman/bagan, dan Izin Usaha Perikanan (IUP) juga diatur dalam perubahan ini. Selain itu, retribusi hasil perikanan yang terutang ditetapkan sebesar 2,5% dikalikan produksi dikalikan harga standar ikan dan dipungut pada saat wajib bayar memperoleh atau memperpanjang SPI, SIKPII dan SIKPPII.

(-)

(-)