on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Peraturan BKN 3/2021 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA-APIP) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pengawasan internal pemerintah yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern, transparansi proses audit, kualitas pengendali teknis dan mutu audit, serta memberikan pedoman kendali mutu audit APIP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab APIP dalam melaksanakan audit serta hak dan kewajiban auditi. APIP wajib menyusun rencana pengawasan tahunan dan strategis, mengomunikasikan rencana tersebut kepada Kepala BKN dan auditi, serta memantau tindak lanjut hasil audit. Auditi wajib melaksanakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi audit.