For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 7/2017 · Permenkes No. 7 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2017Publication Date:25 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenggunaan Logo Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date03 Februari 2017
Publication Date25 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 569/Menkes/Per/XI/1984 tentang Lambang Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Rakyat di Seluruh Indonesia, sepanjang mengatur mengenai penggunaan lambang kesehatan pada kegiatan program di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk menetapkan penggunaan logo Kementerian Kesehatan sebagai simbol yang mempersatukan tekad, semangat, dan jiwa seluruh pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Kesehatan, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Logo Kementerian Kesehatan dapat digunakan pada berbagai media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, dan kegiatan administratif. Penggunaan logo harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat digunakan dalam program pembangunan di bidang kesehatan. Penggunaan di luar ketentuan memerlukan izin dari Menteri. Bentuk, makna, dan arti warna logo diatur dalam lampiran peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan program di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan lambang Bakti Husada sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

(-)