on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 7/2017 · Permenkes No. 7 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 7 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk menetapkan penggunaan logo Kementerian Kesehatan sebagai simbol yang mempersatukan tekad, semangat, dan jiwa seluruh pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Kesehatan, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong peningkatan kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial
Logo Kementerian Kesehatan dapat digunakan pada berbagai media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, dan kegiatan administratif. Penggunaan logo harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat digunakan dalam program pembangunan di bidang kesehatan. Penggunaan di luar ketentuan memerlukan izin dari Menteri. Bentuk, makna, dan arti warna logo diatur dalam lampiran peraturan ini.