Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut aspek-aspek keuangan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Bupati.