Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Pemilihan dilaksanakan dalam tiga gelombang setiap dua tahun sekali setelah tahun 2020. Apabila terjadi kekosongan jabatan, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS yang memenuhi syarat. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan. Persiapan di tingkat desa meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya oleh Bupati. Panitia pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Pemilih harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, dan berdomisili di desa minimal enam bulan. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi. Proses pencalonan meliputi pengumuman pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon. Calon Kepala Desa harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan kualifikasi. Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan penghitungan suara dilakukan di TPS. Calon Kepala Desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak. Bupati menerbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali diberikan cuti. PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara dari jabatannya. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan melalui Musyawarah Desa jika Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Kepala Desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling lama tiga kali masa jabatan. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APB Desa.