For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 Tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (Amorc), Dan Organisasi Baha'i

Also known as: Keppres 69/2000 · Keppres No. 69 Tahun 2000 · Keppres Nomor 69 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2000Publication Date:23 Mei 2000
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 Tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (Amorc), Dan Organisasi Baha'i
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2000
Publication Date23 Mei 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rosicrucians (AMORC), dan Organisasi Baha'i.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut larangan terhadap beberapa organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang sebelumnya dilarang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962. Pencabutan ini dilakukan karena larangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Selain itu, meskipun larangan tersebut sudah tidak efektif, pencabutan secara tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini secara substansial mencabut larangan terhadap organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rosicrucians (AMORC), dan Organisasi Baha'i. Dengan pencabutan ini, organisasi-organisasi tersebut dapat beroperasi kembali di Indonesia tanpa adanya larangan dari pemerintah.

(-)

(-)