For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2041

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 8/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:8 Juni 2021
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2041
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date08 Juni 2021
Publication Date08 Juni 2021
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 14);

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2041 menetapkan pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah dan institusi terkait, serta bagi peran serta pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan industri unggulan Daerah. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di Daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri unggulan kabupaten, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Industri unggulan prioritas daerah yang dapat dikembangkan meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, pengolahan ikan, makanan dan minuman, furnitur, kulit dan alas kaki, plastik, pengolahan karet dan barang dari karet, mesin dan perlengkapan, bahan galian non logam, farmasi, obat kimia dan tradisional, peralatan listrik, alat angkut, kimia dasar, dan pengolahan tembakau. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri di Daerah, dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan, dan Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RPIK. Pendanaan untuk pelaksanaan RPIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)