For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 6/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2023Publication Date:27 Juli 2023
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date27 Juli 2023
Publication Date27 Juli 2023
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 016)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, proses penjaringan bakal calon, dan ketentuan kampanye. Secara khusus, persyaratan domisili bagi calon kepala desa dihapus, dan persyaratan pencalonan dari pengurus/anggota BPD diperjelas. Sumber anggaran pemilihan kepala desa juga diperkuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

(-)

(-)