For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 9/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:23 Desember 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date23 Desember 2024
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT. BPD Kaltim Kaltara). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan investasi Pemerintah Daerah, memperkuat struktur kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan daerah (PAD), pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini berupa pembelian saham. Jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp.78.390.000.000,-. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara diproyeksikan sebesar Rp 421.610.000.000 dalam bentuk investasi yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun anggaran 2029. Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. BPD Kaltim Kaltara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan pada Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)