on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 9/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT. BPD Kaltim Kaltara). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan investasi Pemerintah Daerah, memperkuat struktur kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan daerah (PAD), pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini berupa pembelian saham. Jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar Rp.78.390.000.000,-. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara diproyeksikan sebesar Rp 421.610.000.000 dalam bentuk investasi yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun anggaran 2029. Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. BPD Kaltim Kaltara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.