Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, menunjang pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan Daerah Apotek (PD. Apotek) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bergerak di bidang obat-obatan dengan modal yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
PD. Apotek memiliki usaha yang meliputi pengadaan, pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran obat atau bahan obat; penyimpanan, pemasaran, penjualan, dan penyuluhan di bidang farmasi; serta usaha-usaha lain di bidang pelayanan kesehatan. Modal dasar PD. Apotek ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Direktur PD. Apotek diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. Tugas Direktur meliputi memimpin dan mengelola PD. Apotek. Selain Direktur, terdapat Apoteker yang diangkat oleh Bupati dengan persyaratan tertentu. Badan Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. Apotek.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai PD. Apotek, termasuk syarat pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kewajiban, larangan, dan pelanggaran peraturan kepegawaian. Selain itu, diatur pula mengenai hak-hak Direktur dan pegawai, dana pensiun, bantuan dan penghargaan, serta penetapan dan penggunaan laba bersih. Pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan perubahan status hukum barang daerah yang dipisahkan juga diatur dalam peraturan ini. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai kerjasama dengan pihak ketiga, pembinaan, dan pembubaran PD. Apotek.